Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasi oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda