Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk : a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan atau b. bantuan pemikiran atau petimbangan untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda