Koreksi Pasal 16
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku.
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dan pedesaan;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
d. konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam lain untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
e. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
f. pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang; dan atau
g. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
Koreksi Anda
