Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk: a. pemberian masukan untuk menentukan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai; b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk perencanaan tata ruang kawasan; c. pemberian masukan dalam merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; d. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; f. kerja sama dengan penelitian dan pengembangan; dan atau g. bantuan tenaga ahli.
Koreksi Anda