Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk: a. pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku; b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang; dan atau; f. kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
Koreksi Anda