Koreksi Pasal 12
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk:
a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b. pengindentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah, dan termasuk pula perencanaan tata ruang kawasan;
c. bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
d. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
f. kerja sama dengan penelitian pengembangan; dan atau
g. bantuan tenaga ahli.
Koreksi Anda
