Koreksi Pasal 22
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional
termasuk kawasan tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
