Koreksi Pasal 21
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan keberatan, masukan terhadap informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah, serta rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Menteri.
Koreksi Anda
