Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka rencana tata ruang diundangkan dan dimuat dalam: a. Lembaran Negara, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kawasan tertentu; b. Lembaran Daerah Tingkat I, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; c. Lembaran Daerah Tingkat II, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. (2) Dalam rangka memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah berkewajiban mengumumkan/menyebarluaskan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pada tempat-tempat yang memungkinkan masyarakat mengetahui dengan mudah.
Koreksi Anda