Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; b. pariwisata; c. pendidikan; d. industri kreatif; dan/atau e. ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Koreksi Anda