Koreksi Pasal 3
PP Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang ENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a. jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan
b. jasa digitalisasi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa dukungan layanan.
Koreksi Anda
