Koreksi Pasal 1
PP Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang ENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyiaran;
b. jasa pendidikan dan pelatihan;
c. jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;
d. jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
e. jasa digitalisasi penyiaran;
f. jasa produksi program; dan
g. royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
