Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang ENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari: a. jasa penyiaran; b. jasa pendidikan dan pelatihan; c. jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio; d. jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi; e. jasa digitalisasi penyiaran; f. jasa produksi program; dan g. royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda