Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian internal UI dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan UI dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem Pengendalian Internal merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Kecukupan pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh satuan pengawasan internal, auditor eksternal dan secara periodik dilaporkan kepada KA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda