Koreksi Pasal 70
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kehandalan laporan keuangan UI maka:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang baik;
b. sistem akuntansi UI harus menyajikan laporan keuangan seluruh unit kerja di UI yang dapat diakses oleh Rektor dan unit kerja yang bersangkutan; dan
c. sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi di Pusat Administrasi UI dan di unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
