Koreksi Pasal 14
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UI berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa dalam menggali, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA berdasarkan usulan dan pertimbangan DGB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
