Koreksi Pasal 67
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening UI dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening UI.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama UI harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Koreksi Anda
