Koreksi Pasal 76
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional UI berupa:
a. pemenuhan kepentingan peserta didik;
b. pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggunaan pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
