Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKA diajukan oleh Rektor kepada MWA paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal MWA memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan MWA diterima. (3) RKA yang telah disetujui dan disahkan MWA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda