Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan UI terdiri atas: a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual, yang terbukti sah sebagai milik UI. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UI.
Koreksi Anda