Koreksi Pasal 37
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya; dan/atau
b. mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.
Koreksi Anda
