Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar pengadilan. (2) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila: a. terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya; dan/atau b. mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.
Koreksi Anda