Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan UI yang dibantu oleh wakil Rektor. (2) Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor dibantu oleh paling banyak 4 (empat) wakil Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor dapat terdiri atas bidang akademik dan kemahasiswaan, bidang penelitian dan inovasi, bidang pengembangan dan kerja sama, serta bidang keuangan dan administrasi umum.
Koreksi Anda