Koreksi Pasal 78
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, transparan, serta akuntabel.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dengan Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
