Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan MWA dan KA. (2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UI lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda