Koreksi Pasal 53
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan MWA dan KA.
(2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UI lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
