Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen pegawai negeri sipil dari kementerian lain sebagai Dosen tetap UI diangkat berdasarkan usulan dari Fakultas berdasarkan kebutuhan UI. (2) Pembinaan karir fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UI yang hasil penilaian angka kredit jabatan fungsionalnya disampaikan ke kementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda