Koreksi Pasal 45
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dosen pegawai negeri sipil dari kementerian lain sebagai Dosen tetap UI diangkat berdasarkan usulan dari Fakultas berdasarkan kebutuhan UI.
(2) Pembinaan karir fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh UI yang hasil penilaian angka kredit jabatan fungsionalnya disampaikan ke kementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
