Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional Dosen tetap UI disetarakan sama dengan Dosen pegawai negeri sipil. (2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda