Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan UI yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda