Koreksi Pasal 39
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SA terdiri dari:
a. anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, Dekan Fakultas dan pemimpin sekolah;
b. wakil Guru Besar dari setiap Fakultas; dan
c. wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap Fakultas;
(2) Wakil Guru Besar diusulkan oleh DGB Fakultas berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Fakultas.
(3) Dalam hal di Fakultas jumlah Guru Besar kurang dari 2 (dua) orang, dapat diisi oleh wakil dosen bukan Guru Besar.
(4) Wakil Dosen non Guru Besar diusulkan oleh Fakultas paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Fakultas.
(5) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok kelimuannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. berpendidikan dan bergelar doktor;
d. Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah jenjang lektor kepala;
e. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di UI pada bidangnya; dan
f. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(8) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara.
(9) Ketua SA tidak dapat merangkap sebagai ketua organ UI lainnya, serta ketua unit lain di lingkungan UI.
(10) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat SA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
