Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain; b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
Koreksi Anda