Koreksi Pasal 22
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.
(2) Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. wakil Dosen 7 (tujuh) orang;
d. wakil Masyarakat 6 (enam) orang;
e. wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
f. wakil Mahasiswa 1 (satu) orang.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan SA.
Koreksi Anda
