Koreksi Pasal 17
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rektor membentuk pusat atau lembaga yang mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi UI, setelah mendapat pertimbangan SA dari aspek akademik dan MWA dari aspek nonakademik.
(2) Pembentukan pusat atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
