Koreksi Pasal 83
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UI wajib menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan UI dari status Badan Hukum Milik Negara menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Untuk pertama kalinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, DGB membentuk SA paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(4) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan memilih dan mengkoordinir pemilihan anggota MWA dan mengusulkan kepada Menteri.
(5) Pemilihan Rektor sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan oleh MWA paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(6) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
Koreksi Anda
