Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UI wajib menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan UI dari status Badan Hukum Milik Negara menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. (2) UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Untuk pertama kalinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, DGB membentuk SA paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. (4) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan memilih dan mengkoordinir pemilihan anggota MWA dan mengusulkan kepada Menteri. (5) Pemilihan Rektor sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan oleh MWA paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. (6) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
Koreksi Anda