Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renstra disusun Rektor untuk periode 5 (lima) tahun pada setiap awal jabatannya dengan mengacu pada RPJP. (2) Renstra diajukan kepada MWA untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dipilih. (3) Renstra yang telah disetujui MWA menjadi acuan utama bagi penyusunan RKA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renstra UI diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda