Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di UI berlaku peraturan internal UI. (2) Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan: a. MWA; b. Rektor; c. SA; d. DGB; dan e. Dekan. (3) MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan petunjuk pelaksanaan Statuta UI yang wajib dipatuhi oleh semua organ UI. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UI diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda