Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara: a. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; b. kerja sama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemanfaatan . . . c. pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan d. penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda