Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang dilaksanakan dengan cara: a. menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan b. kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda