Koreksi Pasal 10
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang;
b. gubernur . . .
b. gubernur; dan
c. bupati/walikota.
Koreksi Anda
