Koreksi Pasal 4
PP Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang adalah:
a. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang;
c. menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang;
d. mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.
Koreksi Anda
