Koreksi Pasal 10
PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Tata cara pembuatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
