Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 68 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dibuat dalam bentuk tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam kerja sama induk dan/atau kerja sama teknis. Pasal 8 . . .
Koreksi Anda