Koreksi Pasal 1
PP Nomor 68 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIV
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV.
Koreksi Anda
