Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi bidang : a. produksi, perdagangan dan distribusi pangan; b. cadangan pangan; c. pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; d. riset dan teknologi pangan. (2) Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda