Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta seluas-luasnya dalam mewujudkan ketahanan pangan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan; b. menyelenggarakan cadangan pangan masyarakat; c. melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.
Koreksi Anda