Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan diwilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan. (3) Dalam mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelengga-raan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan: a. memberikan informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan; b. membantu kelancaran penyelenggaraan ketahanan pangan; c. meningkatkan motivasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan; d. meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Koreksi Anda