Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan masalah pangan diselenggarakan untuk menghindari terjadinya masalah pangan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan: a. memantau, menganalisis, dan mengevaluasi ketersediaan pangan; b. memantau, menganalisis dan mengevaluasi faktor yang mempengaruhi ketersediaan pangan; c. merencanakan dan melaksanakan program pencegahan masalah pangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, koperasi, dan informasi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda