Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan. (2) Penyaluran cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan: a. mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga; b. tidak merugikan masyarakat konsumen dan produsen.
Koreksi Anda