Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan dilakukan distri-busi pangan ke seluruh wilayah sampai tingkat rumah tangga. (2) Untuk mewujudkan distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan: a. mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah secara efisien; b. mengelola sistem distribusi pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu dan gizi pangan; c. menjamin keamanan distribusi pangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, perhubungan, industri dan perdagangan, dan koperasi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda