Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan, dan pemasukan pangan. (2) Sumber penyediaan pangan diutamakan berasal dari produksi pangan dalam negeri. (3) Cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga dan/atau keadaan darurat. (4) Pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dengan tetap memperhatikan kepentingan produksi dalam negeri. (5) Pelaksanaan pemasukan pangan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda