Koreksi Pasal 2
PP Nomor 68 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
(2) Untuk mewujudkan penyediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan :
a. mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
b. mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan;
c. mengembangkan teknologi produksi pangan;
d. mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan;
e. mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang ber-tanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, kesehatan, koperasi, permukiman dan prasarana wilayah, pemerintahan dalam negeri, keuangan, dan riset dan teknologi, sesuai tugas dan kewenangan-nya masing-masing.
Koreksi Anda
