Koreksi Pasal 53
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. pariwisata ...
a. pariwisata alam dan rekreasi;
b. penelitian dan pengembangan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya.
(2) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan d, dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
Koreksi Anda
