Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. pariwisata ... a. pariwisata alam dan rekreasi; b. penelitian dan pengembangan; c. pendidikan; d. kegiatan penunjang budidaya. (2) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan d, dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28.
Koreksi Anda