Koreksi Pasal 52
PP Nomor 68 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. ilmu ...
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. kegiatan penunjang budidaya;
e. pariwisata alam dan rekreasi;
f. pelestarian budaya.
(2) Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian untuk menunjang pengelolaan dan budidaya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28.
(5) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Kegiatan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
